Kabar Pendidikan - Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, menuai kontroversi. Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 yang diterbitkan pada 15 Maret 2025 ini secara resmi mengakhiri program yang telah berjalan sejak 2021.
![]() |
| Sekolah Penggerak Resmi Dihentikan 15 Maret 2025 |
Program Sekolah Penggerak, yang digagas oleh Mendikbudristek sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim, bertujuan untuk mentransformasi sekolah secara holistik demi meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dalam perjalanannya, program ini dinilai menimbulkan dampak negatif dan memperlebar kesenjangan pendidikan.
Dampak Negatif dan Kesenjangan Karena Sekolah Penggerak
1. Kesenjangan Akses
Program ini cenderung berfokus pada sekolah-sekolah yang sudah memiliki sumber daya yang lebih baik, sehingga sekolah-sekolah di daerah terpencil dan tertinggal semakin tertinggal.
Keterbatasan akses internet dan infrastruktur di beberapa daerah menjadi hambatan dalam implementasi program ini, sehingga hanya sekolah-sekolah di perkotaan yang dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.
2. Beban Guru dan Tenaga Pendidik
Program ini menuntut guru dan tenaga pendidik untuk mengikuti pelatihan dan implementasi kurikulum baru, yang menambah beban kerja mereka.
Kurangnya dukungan dan pelatihan yang memadai menyebabkan beberapa guru merasa kewalahan dan tidak siap dalam mengimplementasikan program ini.
3. Potensi Diskriminasi
Proses seleksi Sekolah Penggerak yang ketat berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap sekolah-sekolah yang kurang mampu.
Adanya label "Sekolah Penggerak" menciptakan hierarki dalam dunia pendidikan, sehingga sekolah-sekolah non-penggerak merasa terpinggirkan.
4. Tidak Meratanya Sumber daya
Fokus pada sekolah penggerak, menyebabkan tidak meratanya pembagian sumber daya pendidikan. Sekolah penggerak mendapatkan fasilitas lebih baik dibandingkan sekolah lainya.
Pencabutan Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 ini menimbulkan berbagai reaksi. Beberapa pihak menyayangkan keputusan ini, sementara yang lain berharap agar kebijakan pendidikan selanjutnya dapat lebih inklusif dan merata.
Berikut adalah tautan untuk mengunduh salinan dari Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025.
Referensi :
Pos Merdeka. "Mendikdasmen Resmi Bubarkan Program Sekolah Penggerak". Diakses pada 26 Maret 2025. tautan: https://posmerdeka.com/mendikdasmen-resmi-bubarkan-program-sekolah-penggerak/
Suara Nanggroe. "TOK ! Program Sekolah Penggerak DICABUT: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025". Diakses pada 26 Maret 2025. tautan: https://www.suarananggroe.com/berita-umum/76714840025/tok-program-sekolah-penggerak-dicabut-keputusan-menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah-nomor-14m2025
Kompasiana. "Program Guru Penggerak: Inovasi Pendidikan atau Diskriminasi Terselubung?". Diakses pada 26 maret 2025. Tautan : https://www.kompasiana.com/agustinus98698/6670c492ed64157a81184672/program-guru-penggerak-inovasi-pendidikan-atau-diskriminasi-terselubung
Pikiran Rakyat. "Program Guru Penggerak Disebut Diskriminatif dan Menyita Waktu, Banyak Tugas Pokok Terabaikan". Diakses pada 26 maret 2025. Tautan : https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-016066682/program-guru-penggerak-disebut-diskriminatif-dan-menyita-waktu-banyak-tugas-pokok-terabaikan?page=all
